Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi PimpinanBagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan bertugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan Kebijakan Daerah, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha Pimpinan.
Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan juga bertugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.